Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Yang Baru Terungkap dari Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City
Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pria berinisial RS yang menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 07:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, polisi telah meminta keterangan dari TL terkait kejadian tersebut. Namun, kondisi korban disebut masih mengalami syok.
"Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut," kata Budi.
Budi memastikan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus penganiayaan yang menjerat RS.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.