Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, polisi telah meminta keterangan dari TL terkait kejadian tersebut. Namun, kondisi korban disebut masih mengalami syok.

"Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut," kata Budi.

Budi memastikan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus penganiayaan yang menjerat RS.