NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), terhadap muridnya mulai diusut. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan, pihak sekolah pun sudah angkat bicara dan memberikan sanksi terhadap pelaku.
Dugaan kasus pelecehan ini viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus child grooming dan dilakukan setelah jam sekolah saat les privat mengaji.
Pelaku disebut mempertontonkan video porno hingga menyentuh bagian sensitif korban. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pelatih taekwondo. Dari postingan juga disebut terduga pelaku sudah dinonaktifkan sekolah.
"Membenarkan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh Sat Reskrim dan ditangani oleh Unit PPA," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Boy mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban. Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucap Fadhli Senin (28/9/2026).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.