Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.

"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.

"Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya," papar Fadhli.

Fadhli menyampaikan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke pihak berwajib terhadap terlapor berinisial NAA di ICM di Tangerang Selatan. Dalam laporan itu, diterangkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban kini didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tersebut.

"Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya," kata Fadhli.

Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menonaktifkan oknum guru setelah diduga melecehkan murid. pihak ICM menjelaskan jika penonaktifan ini merupakan langkah administratif.

"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Sabtu (26/9).