NADIKABAR.COM — KPK telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. Dari penggeledahan itu, terungkap kalau Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto adalah istri Dirjen Kementerian ATR, Lampri, yang jadi tersangka dugaan suap.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK juga menduga ada dugaan korupsi terkait layanan di ATR/BPN hingga dugaan jual beli jabatan. KPK turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.