Setelah penetapan tersangka, KPK mulai melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Antara lain, Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, rumah Lampri, kantor Summarecon Agung, kantor Summarecon Bogor, Kantor BPN Kota Mojokerto hingga Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Sita Uang dari Kantor BPN Mojokerto

KPK menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9). Uang itu diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Namun, Budi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Penyidik KPK masih menghitung uang tersebut.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujarnya.

Dia mengatakan ada juga dokumen dan bukti elektronik yang disita. Budi mengatakan dokumen yang disita akan ditelaah lebih lanjut.