Persoalan itu, kata dia, perlu dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

YLPK Bali menekankan pentingnya proses pemulihan distribusi BBM disertai target waktu yang jelas dan informasi perkembangan kepada masyarakat.

Kemudian melakukan audit distribusi, mulai dari terminal BBM, pengangkutan, hingga penyaluran di SPBU yang mengalami antrean serta membuka data yang relevan, termasuk stok, realisasi penyaluran, kebutuhan wilayah, dan penyebab keterlambatan dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi hukum.

Selain itu, memperketat pengawasan dan penindakan, apabila ditemukan penyimpangan distribusi, penimbunan, permainan harga, atau pelanggaran lainnya serta menyediakan kanal pengaduan dan evaluasi konsumen.