Karena, kata dia lagi, dengan melindungi kawasan-kawasan konservasi, diharapkan sumber daya hayatnya terjaga, populasi ikan bisa lestari sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara terus menerus.

Selain itu, konservasi laut juga untuk pariwisata atau sumber keindahan alam yang pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat sekitar.

Ia menambahkan bahwa konsekuensi dengan adanya kawasan konservasi yaitu perlindungan, sehingga terdapat larangan-larangan di wilayah tersebut, namun itu semua bertujuan agar laut Indonesia terus lestari.

"Oleh sebab itu makanya dalam prosesnya itu diperlukan konsultasi publik. Kita harus berkonsultasi kepada masyarakat setempat terutama untuk memastikan bahwa masyarakat memahami daerah-daerah mana yang dilindungi dan daerah-daerah mana yang masih bisa dimanfaatkan," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Pulau Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026, tanggal 2 September 2026.