Penetapan kawasan konservasi ini juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045 (30x45).
Penetapan KK di Perairan TNS dengan luas 683.826,89 hektare menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut yang bernilai penting.
Selain perairan TNS, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026, tanggal 2 September 2026.
Kawasan yang dikenal dengan akronim Maksegara ini ditetapkan sebagai Taman di Perairan seluas 162.874,03 hektare.
Penetapan tersebut memperkuat perlindungan ekosistem laut di Bentang Laut Kepala Burung Papua, sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.