Pencantuman informasi GGL melalui pencantuman warning label kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi, sementara cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

"Segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen dengan label peringatan. Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk. Dengan pencantuman label peringatan pada kemasan harapannya bisa mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat," ujarnya.

Dia juga meminta pelaku usaha mematuhi Putusan MK demi kepentingan perlindungan konsumen.

Selain itu, kata Niti, pemerintah juga perlu menjamin pengawasan dan penegakan terhadap kepatuhan pelaku usaha, serta menjamin proses penyusunan kebijakan yang transparan dan mengutamakan kepentingan konsumen.