Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai ketidaksesuaian administratif karena informasi pada kemasan menjadi dasar konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Dia mengatakan ketentuan tersebut secara spesifik telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan merujuk Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan etiket, label, maupun manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.

"Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.

Niti menegaskan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dapat masuk ranah pidana apabila investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YLKI mendukung langkah Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian dan kementerian maupun lembaga terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran serta memastikan pembuktiannya melalui proses hukum.

Menurut Niti, pengawasan pemerintah menjadi penting karena masyarakat tidak memiliki kemampuan membuktikan kesesuaian kandungan zat gizi beras fortifikasi tanpa melalui pengujian laboratorium yang memadai.