NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), namun diberi vonis pemaafan. Apa itu vonis pemaafan?
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang Kamis (15/10/2026).
Yogi awalnya dituntut penjara selama 3 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.
"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.
Putusan pemaafan atau judicial pardon merupakan hal baru yang mulai diterapkan sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku. Dalam UU 1/2023 tentang KUHP, terdapat pasal yang mengatur pedoman pemidanaan. Berikut isinya:
Pasal 54(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;e. cara melakukan Tindak Pidana;f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atauk. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.