Aturan soal pemaafan kemudian diuraikan lebih detail dalam UU 20/2025 tentang KUHAP. Dalam pasal 1 angka 19 KUHAP baru, putusan pemaafan disebut sebagai 'pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan'.
Berikutnya, pasal 246 mengatur tentang kondisi di mana putusan pemaafan dapat diberikan oleh hakim terhadap terdakwa. Berikut isinya:
(1) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:a. ringannya perbuatan;b. keadaan pribadi pelaku; dan/atauc. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
Putusan pemaafan ini dapat diajukan untuk banding. Namun, KUHAP telah mengatur putusan pemaafan tidak dapat diajukan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur dalam pasal Pasal 299 ayat 2 huruf b KUHAP baru. Berikut isinya:
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:b. putusan berupa pemaafan Hakim;
MA juga telah membuat pedoman bagi hakim dalam membuat putusan pemaafan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026. Perma itu mengatur perbuatan atau pasal apa saja yang bisa dijatuhi putusan pemaafan.