Lebih lanjut, Yusril mengatakan Reformasi 1998 menjadi titik awal pembentukan aturan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain membentuk UU Tipikor, pemerintah saat itu juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002.
Kemudian pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundangan masuk menjadi norma hukum baru.
"Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya," ujarnya.
selain itu, Yusril menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara sebagai korupsi sudah harus didefinisikan kembali.
Ia menekankan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghapus unsur kerugian negara dari kategori korupsi.