"Rumusan Pasal 2, Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali," ucap dia.
Yusril pun mengusulkan agar UU Tipikor nanti mengatur korupsi berdasarkan dengan tindakan, bukan definisi.
Menurutnya, hal itu menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.
Saat itu, kata Yusril, muncul perdebatan tentang definisi terorisme. Menghindari debat kusir, ia mengambil langkah dengan mengategorikan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori terorisme atau bukan.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," katanya.