Dia juga menilai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006 namun menurutnya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Yusril menegaskan penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, tapi bukan bertujuan meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.