"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.