Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.

Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.

Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.