Ia menjelaskan keputusan administratif, termasuk penerbitan maupun pencabutan izin, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, kehidupan masyarakat, dan pembangunan ekonomi nasional.
"Tanpa adanya kepastian hukum, jaminan keadilan, dan kepastian di tengah-tengah masyarakat, sulit kita mengharapkan ekonomi kita dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya.
Lebih lanjut, dia menyatakan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan diperlukan untuk menjawab persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, katanya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan tujuan yang sah, alasan objektif, asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bebas dari konflik kepentingan.
Yusril turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memiliki batasan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Dia menilai pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap kekayaan negara, termasuk praktik pertambangan dan penangkapan ikan secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan upaya Indonesia meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat posisinya di tingkat internasional, termasuk melalui proses aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).