NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Kapolri terhadap mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena usai penggeledahan pondok pesantren, merupakan langkah tepat.

Menurutnya, langkah Kapolri memutasi dan mengevaluasi Andhika penting bagi umat Islam supaya tidak merasa khawatir terhadap kejadian tersebut.

"Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, dirinya berharap seluruh pondok pesantren di tanah air, khususnya pondok pesantren putri, bisa merasa tenang dengan apa yang telah dilakukan oleh Kapolri.

Dia menegaskan apabila polisi mendapatkan informasi terkait adanya dugaan seorang teroris di dalam pondok pesantren, maka penggeledahannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Indonesia, kata dia, sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku sampai saat ini.

Selain itu, Yusril menyampaikan telah terdapat pula ketentuan hukum acara yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.