Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai β€œpasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.

β€œSedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

Namun, Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.

Dia mengatakan pengonstruksian tersebut juga diperlukan agar tercipta kesesuaian pengaturan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.