βSetelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,β katanya.
Terkait revisi Undang-Undang Tipikor yang belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahunan, Yusril mengatakan pemerintah masih dalam tahap pembahasan internal sebelum resmi menggodok rencana revisi itu bersama parlemen.
βNanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan,β ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.