Ia memandang peristiwa penembakan ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi penanganan situasi serupa di masa mendatang. Hal itu penting dilakukan supaya tidak ada lagi penanganan yang berujung pada kekerasan fisik dan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan penembakan di tengah perayaan maulid nabi mencederai rasa keadilan, keamanan dan perdamaian di Aceh. Menurut mereka, kekerasan terhadap warga sipil terlebih dalam momentum keagamaan dan tradisi masyarakat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Tindakan represif atau kekerasan bersenjata oleh aparat keamanan terhadap warga sipil bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di bumi Aceh," sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kontras_aceh.

Jika penembakan tersebut dipicu oleh pengibaran bendera Bulan Bintang, KontraS mengingatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia serta pemenuhan rasa aman bagi seluruh masyarakat Aceh pascaperdamaian.

"Persoalan simbol daerah, termasuk pengibaran bendera Bulan Bintang, harus diselesaikan melalui dialog dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun kekhususan Aceh," ungkapnya.

Atas dasar itu, KontraS Aceh mendesak aparat penegak hukum termasuk lembaga HAM untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kronologi, motif, dan pihak yang bertanggung jawab atas penembakan di Tiro, Pidie. Mereka juga mendesak aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan.