NADIKABAR.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak ada dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MKMK menolak laporan pemohon dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK terkait mengadili perkara ijazah Gibran itu untuk seluruhnya.
"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11) dikutip dari NadiKabar.
Gugatan ini dilayangkan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Menurutnya, hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.