Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi permainan politik.

Atas dasar itu, dalam putusannya, MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.

Sebelumnya Pian Andreo mengadukan sembilan hakim MK ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Gibran yang digunakan untuk syarat Pilpres 2024 yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonan ke MKMK, Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan mahkamah untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon.