Pian Andreo juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan ke MKMK--yang dikutip dari situs MK--kusa hukum pemohon, Saddan Sitorus mengatakan seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya.
Saddan mewakili kliennya meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh hakim MK dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
Sebelumnya, dalam putusan atas permohonan Denny Indrayana dkk terkait keabsahan ijazah atau dokumen setara SMA sederajat, MK memutuskan tak dapat menerima. Pasalnya, Denny Indrayana dkk selaku pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan selama persidangan tak dapat menemukan ijazah atau dokumen pendidikan setara yang dibutuhkan Gibran untuk mendaftar di Pilpres 2024. Belakangan, Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang didapatkan Gibran dari Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk memenuhi syarat pendaftaran calon di Pilpres 2024 itu telah diputuskan 'Batal' oleh Mahkamah Agung (MA).