NADIKABAR.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak ada dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MKMK menolak laporan pemohon dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK terkait mengadili perkara ijazah Gibran itu untuk seluruhnya.
"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11) dikutip dari NadiKabar.
Gugatan ini dilayangkan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Menurutnya, hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.
Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi permainan politik.
Atas dasar itu, dalam putusannya, MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.
"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.
Sebelumnya Pian Andreo mengadukan sembilan hakim MK ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Gibran yang digunakan untuk syarat Pilpres 2024 yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonan ke MKMK, Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan mahkamah untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon.
Pian Andreo juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan ke MKMK--yang dikutip dari situs MK--kusa hukum pemohon, Saddan Sitorus mengatakan seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya.
Saddan mewakili kliennya meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh hakim MK dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
Sebelumnya, dalam putusan atas permohonan Denny Indrayana dkk terkait keabsahan ijazah atau dokumen setara SMA sederajat, MK memutuskan tak dapat menerima. Pasalnya, Denny Indrayana dkk selaku pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan selama persidangan tak dapat menemukan ijazah atau dokumen pendidikan setara yang dibutuhkan Gibran untuk mendaftar di Pilpres 2024. Belakangan, Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang didapatkan Gibran dari Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk memenuhi syarat pendaftaran calon di Pilpres 2024 itu telah diputuskan 'Batal' oleh Mahkamah Agung (MA).