Namun demikian, Yusril menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.
Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, sambung dia, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," ujarnya.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022.
Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.