Hukum pidana, dia menjelaskan, harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.
Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Yusril juga menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.
Ihwal bentuk pengaturan baru nantinya, guru besar hukum tata negara itu mengusulkan agar diatur kategori-kategori tindak pidana korupsi. Pengategorian tersebut diyakini dapat mempermudah penegakan hukum.
βKalau nanti disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Namun, [yang] bukan korupsi itu bukan [berarti] tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak, tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain,β ujar Yusril.