NADIKABAR.COM β€” Rencana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan rasuah, demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

β€œPasti tidak. Namanya kan menyempurnakan. Artinya, dia lebih ketat, jelas, dan pasti. Itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik,” ucap Yusril menjawab ANTARA dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, sesuai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut dia, redefinisi korupsi dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Dengan langkah itu, diharapkan tercipta pengategorian tindak pidana korupsi yang tidak multitafsir.

β€œSiapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukan ini, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan itu korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” ujar Menko.