"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan- penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa ada proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Asep menyebut pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ucap dia.

Nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.