NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya bukti awal terkait indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit cs.

Yusril menegaskan bahwa penegak hukum saat ini telah menemukan titik terang baru. Ia memastikan kepolisian telah mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada upaya kejahatan terhadap keamanan negara.

"Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku," kata Yusril saat jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Dugaan tindakan makar itu, kata dia, diduga melanggar ketentuan hukum seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," ucapnya.

Meski sudah ada bukti permulaan, Yusril menyebut temuan indikasi makar ini masih membutuhkan pendalaman lebih komprehensif, baik dari kacamata hukum acara pidana maupun hukum materiil yang diatur di dalam KUHP.

Pemerintah, kata Yusril, masih berupaya mengungkap kasus ini secara utuh agar penyelesaiannya tidak terkesan setengah-setengah.