Terkait substansi pemeriksaan, tim kuasa hukum menegaskan tidak dapat membeberkan detail keterangan yang disampaikan Yusuf. Hal itu lantaran, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan bersifat sensitif.

"Gak bisa kalau itu. kita ini perkara-perkara kekerasan... tindak pidana kekerasan seksual. Jadi sensitif, banyak hal-hal yang gak bisa disampaikan ke publik," ujar Abdi.

Menanggapi isu di media sosial yang menuding kliennya berbohong, Abdi menegaskan, penyidik memiliki metode dan alat pembuktian dalam mengungkap perkara tersebut. Sehingga hal tersebut terbantahkan.