Akil juga mengungkap adanya upaya agar pihak Yuyun tidak mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menyarankan kliennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi saya berkeyakinan dan saya sampaikan ke Ibu Yuyun, 'Ya sudah kita hadapi saja dalam proses persidangan. Biar solusinya nanti diberikan oleh hakim'," tuturnya.
Akil menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Yuyun melalui proses persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan.
"Yang pastinya saya selaku kuasa hukum dari Ibu Yuyun memperjuangkan hak-hak Ibu Yuyun sebagaimana mestinya," pungkas Akil.