NADIKABAR.COM — Proses perceraian vokalis band The Groove, Reza Hernanza Desiawan, dengan istrinya, Yuyun Yunita, masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan, pihak Yuyun mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan intimidasi yang disebut turut menyasar anaknya.

Reza diketahui telah melayangkan permohonan cerai talak terhadap Yuyun pada 24 Agustus 2026 lalu. Keduanya menikah pada 18 Desember 2021.

Kuasa hukum Yuyun, Akil Rumaday, mengatakan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu persoalan dalam rumah tangga kliennya. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah fakta yang belum dapat disampaikan kepada publik karena menjadi materi persidangan.

"Salah satu kan penyebab persoalan ini kan perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Tapi kemudian ada fakta yang kemudian kami tidak bisa sampaikan dalam ruang publik. Itu hanya menjadi konsumsi dalam ruang persidangan," kata Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Akil mengatakan pihaknya akan kembali menjalani persidangan pada 10 November mendatang. Agenda tersebut akan digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan seluruh alat bukti di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Yuyun mengaku masih mengalami intimidasi. Ia menyebut dugaan intimidasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga anaknya.

"Intimidasinya terhadap diriku dan anakku. Intinya ke situ sih. Itu sih sebenarnya yang bikin kaget, sebenarnya anakku tidak ada salah apa-apa ya, maksudnya kenapa dia dibawa-bawa," ujar Yuyun.

Yuyun kemudian menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah Reza mengajukan gugatan dan pihaknya memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Menurut Yuyun, setelah jawaban disampaikan terdapat permintaan agar jawaban dari pihaknya diubah.

"Jadi awalnya itu kan, beliau itu kan bikin gugatan. Lalu kami menjawab gugatannya, dari beliau itu minta jawaban kami itu untuk diganti, mengganti jawaban," ungkapnya.

Sementara itu, Akil menjelaskan sebagai kuasa hukum tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Reza. Namun, ia mengetahui kliennya masih menjalin komunikasi dengan sang suami selama proses perceraian berlangsung.

Akil juga mengungkap adanya upaya agar pihak Yuyun tidak mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menyarankan kliennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi saya berkeyakinan dan saya sampaikan ke Ibu Yuyun, 'Ya sudah kita hadapi saja dalam proses persidangan. Biar solusinya nanti diberikan oleh hakim'," tuturnya.

Akil menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Yuyun melalui proses persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan.

"Yang pastinya saya selaku kuasa hukum dari Ibu Yuyun memperjuangkan hak-hak Ibu Yuyun sebagaimana mestinya," pungkas Akil.