"Pembangunan Zona Integritas bukan merupakan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," tegas Rini.
Perlu diketahui, pada tahun 2025, dari 546 pemerintah daerah, baru 160 atau sekitar 29,3 persen yang memiliki unit kerja berpredikat Zona Integritas. Dari total 514 unit kerja berpredikat ZI, sebagian besar masih berada pada kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kondisi tersebut menjadi perhatian untuk terus memperluas pembangunan ZI, khususnya pada layanan dasar yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat, seperti RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Samsat, pelayanan pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Rini juga menyampaikan bahwa transformasi pelayanan publik terus menunjukkan perkembangan positif. Kinerja pelayanan publik dan kepuasan masyarakat mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, capaian indeks, penghargaan, gedung MPP, maupun predikat ZI bukanlah tujuan akhir dari transformasi.
Penguatan pelayanan publik membutuhkan sinergi tim redaksi pemerintah pusat dan daerah, Komisi II DPR RI, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang kuat, transformasi pelayanan publik diharapkan terus menghadirkan kemudahan, kepastian, keadilan, dan integritas sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat.
"Pada akhirnya, seluruh transformasi pelayanan publik bukan semata-mata berbicara mengenai aplikasi, gedung MPP, indeks, predikat, ataupun berbagai instrumen birokrasi, tetapi kolaborasi lintas instansi juga perlu diperkuat," pungkasnya.