Gaji manajer mengikuti ketentuan wilayah penempatan, dengan kisaran yang disampaikan dalam rapat Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.

Berdasarkan data penempatan, 71,91% manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer dari domisili dan 88,28% tetap berada di provinsi asal. Kasus penempatan yang jauh akan menjadi perhatian dalam proses penyesuaian tersebut.

"Misalnya, ada yang tinggal di Depok tetapi ditempatkan di Gorontalo. Tentu itu jauh sekali," jelas Zulhas.

"Setelah diterima, nanti akan disesuaikan dengan koperasi terdekat dari domisilinya," sambungnya.

Selain mengoordinasikan penyelesaian penempatan manajer, Zulhas juga membahas kerja sama layanan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar KDKMP yang telah dibangun segera beroperasi. Percepatan operasional KDKMP juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.