NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pendapatan manajer Kopdes Merah Putih akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di setiap daerah. Nantinya setiap manajer akan mendapatkan upah berbeda-beda sesuai dengan daerah penempatan.

"Nah, terus pendapatan. Pendapatan berapa? Gitu. Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Perkembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Meskipun begitu, dia mengatakan besaran angka yang akan didapat berkisar Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan take home pay.

"Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta itu udah semuanya ya, sudah merangkum semuanya, gitu," jelasnya.

Zulhas mengatakan nantinya para manajer akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak 2 tahun.

"Kontrak 2 tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan," ungkapnya.

Dia menjelaskan operasional Kopdes Merah Putih akan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 mendatang dan akan dievaluasi kembali pada 7 Oktober 2026.

"Mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja, 7 Oktober kita akan evaluasi dengan Deputi, Pak Dirut, mana saja yang sudah diisi dari puluhan ribu Kopdes yang sudah berjalan itu," tutup Zulhas.