Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. MK mewajibkan setiap pelaku usaha