Aulia menjelaskan persoalan terhentinya aliran air dipicu kerumitan regulasi yang tumpang tindih dari lintas kementerian. Pihak pengelola pasokan air, PT TCN, masih ragu mengalirkan air kembali karena khawatir terjerat masalah legalitas.

"Ini kan kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Hari ini Pak Kapolda juga hadir di lokasi, di Gili Trawangan, meyakinkan bahwa silakan PT TCN untuk beroperasi," ujar Aulia.

Untuk mengawal proses tersebut, Pemkab, Pemprov NTB, bersama Forkopimda (Kepolisian dan Kejaksaan) telah membentuk tim terpadu untuk mengawal proses diskresi izin jangka pendek.

"Ini kan sedang dicarikan titik temunya tim redaksi kebutuhan dengan regulasi yang memang harus berjalan. Pemkab sudah mengeluarkan diskresi meminta TCN segera membuka kerannya, Pemprov juga memberikan dukungan rekomendasi," jelasnya.

Aulia menambahkan persoalan tersebut telah dibawa ke tingkat kementerian karena mencakup berbagai sektor perizinan di wilayah konservasi.

"Sudah dilaporkan ke Menpar. Makanya kemarin itu ada pertemuan di Kemenko Infra bersama Kemenpar, KLH, dan Kehutanan. Kenapa ke Kelautan? Karena konservasi laut. Kenapa Kehutanan? Ada konservasi hutannya. Kenapa LH? Karena memang ada perspektif lingkungan di situ. Wilayahnya kecil, mungkin ada tumpang tindih ketentuan yang beririsan," urai Aulia.

Terkait desakan untuk memutus kontrak PT TCN dan mengganti investor baru, Aulia menilai hal tersebut membutuhkan proses panjang. Menurutnya, kebutuhan air tidak bisa menunggu proses tersebut.

"Kalau cari investor lain kan butuh waktu. Sarat kita untuk menghadirkan layanan infrastrukturnya harus ada air itu kebutuhan utama, kebutuhan dasar," pungkasnya.