"Saksi yang kami hadirkan ada 10 orang, semua dari orang tua korban. Izin Majelis, untuk saksi ini sama dengan dua perkara yang lain, perkara 195 dan 196. Untuk itu jika tidak keberatan dari advokat untuk saksi ini diperiksa bersamaan untuk 3 berkas," jelas JPU dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

"Dalam aturan tidak mengatur perkara ini bisa digabung, hanya saja untuk peradilan bisa cepat, efisien, itu untuk mewujudkan asas-asas dalam KUHP. Itu (digabung) sudah sering dilakukan," sambung JPU.

Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto pun menawarkan permintaan JPU itu ke para kuasa hukum 13 terdakwa. Advokat dua perkara lainnya pun menerima usulan JPU tersebut.