"Sidang perkara ini acaranya pemeriksaan saksi, menurut penuntut umum keterangan para saksi itu sama dari ketiga perkara. Untuk Advokat, bagaimana ini kalau pemeriksaan saksinya dibarengkan?," tanya Majelis Hakim ke kuasa hukum terdakwa.

"Apabila dibarengkan, mohon kami disediakan meja agar kami bisa melakukan pencatatan. Tetapi nanti jika keterangan saksi sudah selesai, untuk perkara 194 selesai, ditutup, kemudian untuk perkara 195 dibuka kemudian ditutup, dibuka untuk perkara 196 dan ditutup tetapi dengan tidak mengulangi keterangan saksi," jawab penasihat hukum.

Penggabungan persidangan ketiga perkara ini pun disepakati semua pihak. 13 terdakwa pun dihadirkan bersamaan untuk menyimak keterangan dari 10 saksi yang merupakan orang tua korban.