NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan Daycare Little digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan 10 orang tua korban untuk bersaksi.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan Daycare Little terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).
Seharusnya, sidang yang digelar pertama di ruang sidang Nusantara PN Jogja, siang ini adalah perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk. Namun, lantaran saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi yang sama untuk dua perkara lainnya, maka JPU meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan 3 perkara dalam 1 sidang.
"Saksi yang kami hadirkan ada 10 orang, semua dari orang tua korban. Izin Majelis, untuk saksi ini sama dengan dua perkara yang lain, perkara 195 dan 196. Untuk itu jika tidak keberatan dari advokat untuk saksi ini diperiksa bersamaan untuk 3 berkas," jelas JPU dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
"Dalam aturan tidak mengatur perkara ini bisa digabung, hanya saja untuk peradilan bisa cepat, efisien, itu untuk mewujudkan asas-asas dalam KUHP. Itu (digabung) sudah sering dilakukan," sambung JPU.
Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto pun menawarkan permintaan JPU itu ke para kuasa hukum 13 terdakwa. Advokat dua perkara lainnya pun menerima usulan JPU tersebut.
"Sidang perkara ini acaranya pemeriksaan saksi, menurut penuntut umum keterangan para saksi itu sama dari ketiga perkara. Untuk Advokat, bagaimana ini kalau pemeriksaan saksinya dibarengkan?," tanya Majelis Hakim ke kuasa hukum terdakwa.
"Apabila dibarengkan, mohon kami disediakan meja agar kami bisa melakukan pencatatan. Tetapi nanti jika keterangan saksi sudah selesai, untuk perkara 194 selesai, ditutup, kemudian untuk perkara 195 dibuka kemudian ditutup, dibuka untuk perkara 196 dan ditutup tetapi dengan tidak mengulangi keterangan saksi," jawab penasihat hukum.
Penggabungan persidangan ketiga perkara ini pun disepakati semua pihak. 13 terdakwa pun dihadirkan bersamaan untuk menyimak keterangan dari 10 saksi yang merupakan orang tua korban.