Dari hasil interogasi, diketahui 10 calon PMI merupakan warga Kepulauan Meranti. Para PMI rencana hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Negeri Jiran.
"Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis," ungkapnya.
Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian khususnya terkait aktivitas bekerja pakai dokumen perjalanan wisata.
Biaya perjalanan para calon PMI disebut ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka IS berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.