"Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN," ungkapnya.

TAN bertugas menjemput para pekerja setelah tiba di Malaysia dan mengarahkan mereka menuju lokasi perkebunan. Sementara IS mendapatkan keuntungan sebesar 40 ringgit Malaysia dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler. Termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp tim redaksi tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Apri.