NADIKABAR.COM — Direktorat Polairud Polda Riau menggagalkan pemberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kepualauan Meranti ke Malaysia. Selain mengamankan 10 orang calon PMI ilegal, polisi juga menangkap IS (54) selaku agen keberangkatan.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto menyebut pengungkapan berawal kasus tersebut berasal dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan rombongan calon PMI. Mereka rencana diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
"Kemarin Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapat informasi soal rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia," kata Apri, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 langsung menyelidiki area di sekitar pelabuhan. Ya, tepat sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati 10 calon PMI berada di dalam pelabuhan.
Tidak hanya itu saja, polisi juga melihat koordinator rombongan membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja. Petugas kemudian mengamankan seluruh rombongan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, diketahui 10 calon PMI merupakan warga Kepulauan Meranti. Para PMI rencana hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Negeri Jiran.
"Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis," ungkapnya.
Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian khususnya terkait aktivitas bekerja pakai dokumen perjalanan wisata.
Biaya perjalanan para calon PMI disebut ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka IS berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.
"Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial TAN," ungkapnya.
TAN bertugas menjemput para pekerja setelah tiba di Malaysia dan mengarahkan mereka menuju lokasi perkebunan. Sementara IS mendapatkan keuntungan sebesar 40 ringgit Malaysia dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler. Termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp tim redaksi tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Apri.