NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada 13-15 Agustus 2026 di Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan sepuluh resolusi jihad zakat untuk memperkuat pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Resolusi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Saidah Sakwan di hadapan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa'adi, jajaran Pimpinan BAZNAS RI dan 1.300 perwakilan dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. Pembacaan resolusi tersebut dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026-2031.
Sodik menegaskan resolusi dari Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 tersebut tidak boleh berhenti pada kesepakatan dan perumusan program. Seluruh hasil pembahasan, termasuk Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di daerah.
Ia mengingatkan sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS harus memastikan zakat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan.
"Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar Sodik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Sodik menekankan semua komitmen, tekad, misi dan program resolusi ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan khairu ummah (umat terbaik). Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan umat islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi, sehingga mampu memberikan rahmat dan manfaat, pengaruh positif, serta martabat bagi semua umat dan golongan di Indonesia.
Sementara itu, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Saidah Sakwan menegaskan resolusi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 meneguhkan Jihad Zakat sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat
"Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah.
Saidah menyampaikan, Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 menegaskan pentingnya kesatuan visi, penguatan kolaborasi, dan tata kelola yang akuntabel dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional.
"Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," pungkasnya.
Adapun 10 resolusi Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 bahwa BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten dan Kota menyatakan komitmen bersama sebagai berikut:
1. Berkomitmen untuk mencapai angka pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional menuju Rp 70 triliun pada tahun 2027.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan regulasi di pusat dan daerah, literasi zakat sejak dini melalui Manasik Zakat, kerjasama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan. Penguatan juga dilakukan melalui peningkatan layanan muzaki, digitalisasi dan inovasi kanal penghimpunan, peningkatan kepercayaan publik terhadap BAZNAS, serta perluasan basis pengumpulan melalui 8 sumber zakat berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2011 dan pengembangan 23 sumber Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
2. Berkomitmen untuk mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan nasional yang menyasar kepada 48 juta jiwa mustahik dan penerima manfaat secara efektif, terukur, terintegrasi dan berdampak, dengan memastikan dana umat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan mustahik dan masyarakat.
3. Berkomitmen untuk bersama pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan sebanyak 601 ribu mustahik atau 2,41 juta jiwa penerima manfaat di tahun 2027 melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan zakat yang terukur, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan.
4. Berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, agar pengelolaan zakat menjadi bagian yang terhubung dengan agenda pembangunan daerah dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat.
5. Berkomitmen untuk mengaktivasi seluruh UPZ Desa di Indonesia sebagai ujung tombak layanan zakat di tingkat komunitas, sehingga penghimpunan, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran dapat semakin dekat dengan masyarakat.
6. Berkomitmen untuk menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat kepada BAZNAS dalam setiap mandat pengelolaan zakat, melalui tata kelola yang amanah, transparan, profesional, patuh regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi, sehingga pelaku usaha dan kelompok profesi menjadi mitra strategis dalam memperluas pengumpulan serta menghadirkan program sosial ekonomi yang berdampak.
8. Berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan BAZNAS dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Memperkuat sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN sebagai acuan pengelolaan zakat serta menjadikan Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen pengukuran kinerja di tingkat pusat dan daerah.
9. Berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat, sehingga setiap dana umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan.
10. Berkomitmen untuk melaksanakan respon cepat penanganan bencana alam, kemanusiaan, dan sosial baik pada skala lokal, nasional dan global melalui penggalangan dana dan aksi-aksi nyata di lapangan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh BAZNAS RI Syarifuddin, Neyla Saida Anwar, Mokhamad Mahdum, Rizaludin Kurniawan, Idy Muzayyad, serta Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Abu Rokhmad, Agus Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.