NADIKABAR.COM — Sepuluh orang tua korban kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja mengungkap dampak traumatis yang dialami anak mereka usai dititipkan di daycare tersebut. Kesaksian itu mereka sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja dari pukul 11.30 sampai 18.50 WIB, Rabu (26/8/2026).
Sidang ini menggelar 3 perkara sekaligus. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Perkara ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan AP (42).
Pemeriksaan saksi digelar dua sesi. Sesi pertama memeriksa salah satu orang tua korban yang juga berperan mengkoordinasi pengawalan kasus ini, yakni ibu berinisial ID. Sesi kedua menghadirkan 9 saksi lain selaku ortu korban yang keterangannya dianggap hampir serupa.
Para saksi ditanyai berbagai pertanyaan berkaitan dengan pemilihan Little Aresha sebagai tempat penitipan, hingga berbagai perubahan baik psikis maupun fisik anak setelah dititipkan di Daycare Little Aresha.
Dari keterangan para saksi, diketahui para korban mengalami perilaku yang hampir sama sejak dititipkan, yaitu gemar menyakiti diri sendiri. Saksi ID menyebut anaknya kerap melukai diri dan sering mengikat tangan dan kakinya sendiri.
"Ya itu memukul, mencubit. Terus setelah saya amati itu, B (menyebut nama anak) suka main ikat-ikat, ikat kakinya, ikat tangannya," kata saksi ID dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Saat masih dititipkan di Little Aresha, ID juga mengaku kerap menemukan luka lebam hingga luka goresan di tubuh anaknya. ID pun sering menanyakan perihal luka tersebut kepada admin daycare.
"Luka lebam, goresan, itu tiap bulan pasti ada. Entah 1-2 pasti ada. Saya sudah beberapa kali konfirmasi lewat chat WA, pernah beberapa kali menanyakan langsung," ujar ID.
"(Jawaban dari pengasuh) Selalu dibenturkan ke anaknya. Pernah sekali di pelipis ada benjol di tengahnya ada (luka) goresan, (penjelasan pengasuh) itu katanya anaknya lari, jatuh, terus kepentok lego," imbuhnya.
Keterangan serupa juga disampaikan 9 saksi lainnya yang kejadiannya hampir mirip. Salah satunya saksi inisial AN. Ia juga mengatakan anaknya kerap menyakiti diri sendiri.
"Sekitar sebulan sebelum penggerebekan itu juga ada kecenderungan memukul dan membenturkan kepala (sendiri). Kemudian anak kami kalau selimutan, caranya itu seperti ini (memperagakan cara membedong)," kata AN.
Perilaku anak yang suka memukul dan membenturkan kepala sendiri juga disampaikan mayoritas saksi lainnya. AN juga kerap menjumpai luka lebam di tubuh anaknya saat masih dititipkan di Daycare Little Aresha.
"Kalau luka lebam dan segala macam itu pernah, sudah konfirmasi (ke pengasuh) jawabannya 'itu sudah ada (sebelumnya)'," ujar AN.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim pun mengonfirmasi kepada para terdakwa. Para terdakwa tidak menyanggah keterangan saksi tersebut.
"Sidang ditunda besok Senin 31 Agustus, agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Terdakwa dikembalikan kembali ke tahanan, sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perilaku kejam 11 pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/8), Jaksa penuntut umum (JPU) merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban.
Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.
Sebelas terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kurang lebih 2 jam. Mereka berperan sebagai pengasuh di daycare, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, Selasa (18/8/2026).
"(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.
JPU juga menyebut adanya tindakan salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.
"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi kepada para kuasa hukum. Mereka berdiskusi soal tanggapan dari dakwaan, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan.
"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
"Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya," jawab ketua majelis hakim, Sunaryanto.
Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51), menjalani sidang usai persidangan 11 pengasuh terkait kasus kekerasan pada anak. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet instruksi Diyah kepada para pengasuh.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diyah digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja, mulai pukul 14.15 WIB atau kurang dari satu jam dari persidangan 11 terdakwa sebelumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU kembali memaparkan perlakuan para pengasuh. Adapun perlakuan terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas, adalah instruksi dari Diyah bahkan sejak daycare beroperasi 2022 silam.
"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Diyah bersama kepala sekolah yakni AP (42) mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.
"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'dtali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," papar JPU.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak Diyah melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atau tidak mengajukan perlawanan.
"Terima kasih Majelis, kami tidak melakukan eksepsi," terang kuasa hukum Diyah.
"Baik berarti tidak ada perlawanan dari terdakwa ya. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pembuktian," jawab ketua Majelis hakim, Sunaryanto.
Usai persidangan, JPU Sigit Kristianto menjelaskan dakwaan yang diterapkan kepada Diyah secara garis besar sama dengan dakwaan terhadap 11 pengasuh sebelumnya. Namun, terdapat penambahan unsur menyuruh atau memerintahkan.
"Sama (dakwaannya dengan 11 terdakwa sebelumnya), iya (ada penambahan unsur memerintahkan dan pembiaran)," terang Sigit.
Adapun penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.