Dalam skema yang dijelaskan Sudaryono, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Adapun dana operasional dapur dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi.

Menurut dia, skema sebelumnya berpotensi menyebabkan anggaran lebih banyak terserap untuk biaya operasional ketimbang penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

"Kalau diterus-teruskan, APBN habis untuk operasional bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini unacceptable, harus dihentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, BGN juga memasukkan penertiban saldo rekening virtual (virtual account/VA) dapur yang belum beroperasi sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Nilai saldo yang ditertibkan tersebut disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.