NADIKABAR.COM — KPK telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Penyidik menyit uang ratusan juta rupiah di lokasi.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (24/9). Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya.
Budi mengatakan uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF)5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.