NADIKABAR.COM — Sebanyak 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCl senilai Rp 3,48 triliun disita tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai dari sebuah kapal tanker MT Global 168. Barang bukti itu ditemukan di dalam 58 karung saat kapal diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

"Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

Selain 58 karung ketamin seberat 1,16 ton bruto, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit telepon seluler yang digunakan awak kapal sebagai sarana komunikasi jaringan penyelundup. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.

Suyudi memaparkan, nilai ekonomi barang bukti ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Penindakan ini ditaksir berhasil menyelamatkan jutaan generasi muda dari bahaya ketergantungan.

"Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp 3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp 3,48 triliun," ungkap Suyudi.

"Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Suyudi, negara dan masyarakat diperkirakan berhasil terhindar dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi senilai Rp116 triliun. Jumlah itu berpatokan pada estimasi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per individu selama kurun enam bulan.

"Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," ucap Suyudi.

Kepala BNN itu menjelaskan, operasi ini berawal dari pemantauan intelijen yang mendeteksi pergerakan anomali dari kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka setelah berlayar melalui Laut Andaman. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap di Kuala Tanjung pada Senin (19/10) dengan mengerahkan armada kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018.

Aparat awalnya merencanakan intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia, hingga akhirnya kapal tanker tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menangkap delapan orang kru yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Mereka memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal saat menyelundupkan barang haram tersebut. Berikut rinciannya

- IC, selaku Kapten kapal atau Master- RS, selaku Chief Officer- JA, selaku Chief Engineer- IAE, selaku Second Engineer- JMR, selaku Oiler- RF, selaku Able Seaman- DPB, selaku Able Seaman- YCY (WNA Taiwan), selaku Able Seaman

Suyudi menegaskan, angka-angka barang bukti yang diamankan menjadi bukti nyata besarnya potensi daya rusak sindikat narkotika internasional terhadap ketahanan nasional.

"Dan saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia, dan kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi bagi para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita," tegas Suyudi.

Dia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran Bareskrim Polri, Polair, serta BNN RI atas sinergi penindakan tersebut.

"Sejumlah barang bukti yang hari ini kita sita bukanlah sekadar angka pencapaian semata, melainkan jutaan nyawa generasi muda bangsa yang berhasil kita selamatkan. Untuk itu mari kita rapatkan barisan, bersama kita wujudkan Indonesia aman, tangguh, dan bersih dari narkoba," pungkas Suyudi.